Monitoring dan Evaluasi di Kecamatan Pulau Hanaut

Pada tahun 2021 silam telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa yang memuat tahapan dan jenis Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbeda dari tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkup Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk mempermudah dan menyesuaikan kondisi desa-desa di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Monitoring dan Evaluasi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibagi menjadi 4 (empat) tim di 4 (empat) kecamatan. Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain: Kecamatan Pulau Hanaut, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Monitoring dan evaluasi diisi dengan penguatan proses PBJ Desa melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 dan tanya jawab serta sharing session tentang kendala dan permasalahan pelaksanaan PBJ Desa di tahun 2022. Pelaksanaan hari pertama pada tanggal 19 Oktober 2022 dilaksanakan di Kecamatan Pulau Hanaut dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Peserta yang hadir di Kecamatan Pulau Hanaut adalah perangkat desa dari 14 desa sedangkan dari Kecamatan Mentaya Hilir Selatan hadir perwakilan perangkat desa dari 7 desa. Pada hari pertama pelaksanaan, peserta menunjukan antusiasme baik dalam sesi tanya jawab maupun sharing session. Pelaksanaan hari kedua dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022 di dua kecamatan yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan peserta hadir dari 6 desa dan Kecamatan Cempaga dengan peserta perwakilan dari 7 desa. Sama seperti hari pertama, peserta di hari kedua juga turut mengikuti acara dengan baik dan antusias. 

Monitoring dan Evaluasi di Kecamatan MB Ketapang

Seluruh personel UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan poin-poin penting dalam pelaksanaan PBJ Desa yang pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat setempat. Alokasi dana yang diberikan disarankan lebih dulu dilaksanakan untuk pengadaan dengan metode swakelola baru kemudian jika terdapat pelaksanaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan dengan metode ini untuk dilaksanakan melalui penyedia yang dianggap mampu untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Pemahaman tentang pelaksanaan PBJ Desa ini diharapkan mampu diimplementasikan oleh perangkat desa secara maksimal dan diharapkan dapat membawa perubahan tidak hanya untuk peningkatan infrastruktur desa namun dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa.

Monitoring dan Evaluasi di Kecamatan Cempaga