Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  terdiri dari 3 (tiga) jenjang, yaitu:

  • Pengelola PBJ Ahli Pertama
  • Pengelola PBJ Ahli Muda
  • Pengelola PBJ Ahli Madya
Pengelola PBJ Ahli Pertama:

Angka kredit minimal tiap tahun: 12,5 
Angka kredit maksimal tiap tahun: 18,75
Pangkat/Golongan: III/a sampai dengan III/b
Uraian Tugas Ahli Pertama dapat diunduh disini

Pengelola PBJ Ahli Muda:

Angka kredit minimal tiap tahun: 25 
Angka kredit maksimal tiap tahun: 37,5
Pangkat/Golongan: III/c sampai dengan III/d
Uraian Tugas Ahli Muda dapat diunduh disini

Pengelola PBJ Ahli Madya:

Angka kredit minimal tiap tahun:  37,5
Angka kredit maksimal tiap tahun: 56,25
Pangkat/Golongan: IV/a sampai dengan IV/c
Uraian Tugas Ahli Muda dapat diunduh disini

Peraturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020

Penilaian Angka Kredit JF Pengelola PBJ
  1. Capaian SKP Pengelola PBJ disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit yang ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal.
  2. Jika memenuhi angka kredit maka JF Pengelola PBJ mengusulkan angka kredit tersebut kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penilaian Angka Kredit (PAK)
  3. Format PAK dapat diunduh disini
  4. Dalam pengusulan PAK, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus diperhatikan

Kertas Kerja yang dapat dijadikan sebagai referensi Bukti Dukung Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kab. Kotawaringin Timur untuk masing-masing jenjang
  1. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa AHLI PERTAMA
  2. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa AHLI MUDA
  3. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa AHLI MADYA