Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 9 ayat (1) huruf d, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan wewenang, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pada pasal 22 ayat (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melakukan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 027/138/PBJ-KOTIM/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Edaran Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas maka diminta masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk:

1. Melakukan inventarisasi pemaketan perencanaan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2022 meliputi

a) Paket strategis berupa paket tender/seleksi >200 jt s/d 2,5 M;

b) Paket strategis berupa paket tender/seleksi >2,5 M s/d 50 M;

c) Paket strategis berupa paket tender/seleksi > 50 M s/d 100 M;

d) Paket strategis berupa paket tender/seleksi > 100 M;

e) Paket non strategis berupa paket > 50 jt sd 200 jt

f) Paket non strategis berupa paket < 50 jt

g) Paket e-Purchasing

h) Paket swakelola

Format inventarisasi terlampir. Data inventarisasi paket perencanaan pengadaan barang/jasa dikirimkan ke alamat email: ukpbj.setdakotim@gmail.com

2. Pengguna Anggaran (PA) memastikan sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) dengan berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) masing-masing.

3. Pengguna Anggaran (PA) memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun, menginput paket-paket pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2022 melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

4. Memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan persiapan pengadaan barang/jasa dan melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)/Pokja Pemillihan Bagian Pengadaan PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.

5. Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan wewenang, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan berupa paket-paket pengadaan agar masuk dalam rekap RUP Nasional.

6. Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 8, yakni:

   (1) Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

     (2) Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun 2022 pada aplikasi SiRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 28 Februari tahun anggaran tersebut.

7. Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP RI telah terintegrasi.

8. Standar Dokumen kelengkapan berkas pelimpahan pemilihan penyedia atau tender/seleksi bisa di download di link: s.id/SDPKOTIM2022

Apabila dalam pelaksanaan penginputan data RUP dalam aplikasi SiRUP LKPP menemui kendala mengenai perencanaan paket pengadaan, pengisian terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, dan mengumumkan paket pengadaan, maka dapat berkoordinasi pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)/ Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Lampiran:

Surat Sekretaris Daerah Nomor 027/03/BPBJ-KOTIM/I/2022

Daftar Inventarisasi PBJ Tahun 2022