Ditulis oleh: Dwi Rahayu Afiati
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama

Berkarir pada sebuah jabatan fungsional beberapa tahun terakhir ini menjadi sebuah pilihan yang banyak dibicarakan. Transisi besar-besaran terjadi di awal tahun dari yang berada di posisi struktural harus berkarir pada posisi jabatan fungsional yang tidak bisa dipungkiri akan membentuk ASN menjadi expert di bidang tertentu.

Jabatan Fungsional Tertentu memiliki keuntungan karena mengedepankan pembentukan ASN yang lebih terampil dan lebih ahli di salah satu bidang, walaupun nantinya akan ada kecenderungan seorang ASN akan mengahadapi kejenuhan saat bekerja karena berada di bidang yang sama. Mengapa bisa demikian? Kekurangan pemahaman tentang bagaimana mengembangkan scope dari jabatan fungsional yang diemban, padahal pejabat fungsional tertentu diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi dan berinovasi pada setiap uraian tugas yang sudah disisipkan angka kredit di dalamnya. Hal ini pula yang menjadi ketakutan, atau mungkin lebih menjadi sumber kebingungan mereka yang berpindah atau baru memulai melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional. Tidak terkecuali ASN dengan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ). 


Menjadi dua JF PPBJ pertama di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak dipungkiri menjadi challenge tersendiri untuk kami berdua. Salah dan keliru sering kami temui, terutama dalam penilaian angka kredit. Setelah dua tahun melaksanakan penilaian angka kredit, penilaian untuk angka kredit 2021 menjadi jalan pembuka wawasan bahwa berkarir sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak menjadikannya pekerjaan dengan kewajiban yang begitu stagnan dan membosankan, sebaliknya banyak sekali ruang untuk JF PPBJ untuk mengembangkan ide, gagasan dan inovasi di dalamnya.


Benarkah dengan menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat tersedia space untuk menjadi kreatif dan inovatif? Jawabannya tergantung bagaimana individu yang mengabdi sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melihat kesempatan dalam tugas kegiatan yang sudah disusun dalam Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020. Tidak hanya melihat kesempatan namun juga memberikan kesempatan kepada diri sendiri untuk berkembang dan mencoba untuk berinovasi dari uraian tugas yang begitu luas. Tentu saja melihat dan memberikan kesempatan ini akan lebih baik dengan dukungan dari instansi yang menaungi JF PPBJ.


Sesuai Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memiliki empat tugas utama yaitu Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, Pengelolaan Kontrak Pengadaan dan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola dengan 38 uraian tugas di dalamnya dan 6 tugas Pengembangan Profesi dan 5 tugas Penunjang Kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Begitu banyak yang berarti tersedia begitu banyak kesempatan berinovasi. Bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Kotawaringin Timur, ruang geraknya masih berada pada titik melaksanakan tugas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, sebagian besar menjadi Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Dari dua hal menjadi kreatif, melihat kesempatan sudah dilaksanakan, namun kendalanya adalah memberikan kesempatan kepada diri sendiri untuk berkembang. Tidak hanya skill lain di luar menjadi "tukang" tender atau "tukang" PL, tapi memberikan kesempatan berupa waktu untuk melaksanakannya. Semua akan setuju jika proses paling menyita waktu adalah saat melaksanakan pemilihan penyedia.


Pada saat penilaian Angka Kredit minggu lalu, kami dibekali tips dan tricks menjadi ASN Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang inovatif dan kreatif. Pengembangan Profesi adalah salah satu yang bisa menjadi wadah bagi JF PPBJ untuk mengembangkan skill lain selain kewajiban melaksanakan tugas utama. Salah satunya seperti yang saya lakukan sekarang, menulis dalam sebuah blog. Menuangkan ide dan gagasan tentang pengadaan barang/jasa dalam sebuah tulisan tidak hanya menumbuhkan kreatifitas namun dapat mengembangkan jiwa kritis dan pemikiran tentang inovasi yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi orang banyak. Apakah hanya terbatas pada pengembangan profesi atau kegiatan penunjang? Tugas utama pun punya banyak hal yang belum terkesplorasi, mungkin seperti membuat instrumen pelaksanaan yang mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Dari hal diatas, menjadi ASN kreatif dengan jalur menjadi JF PPBJ merupakan pilihan individu masing-masing. Jika mempunyai kemampuan namun tidak melihat dan memberikan kesempatan diri sendiri untuk berkembang, Jabatan Fungsional akan menjadi hal yang menjemukan tapi apabila ASN yang dipercayakan berkarir sebagai JF PPBJ mengambil kesempatan, alih-alih menjadi jenuh, JF PPBJ akan memenuhi tujuannya sebagai ASN yang ahli di bidangnya sekaligus individu dengan ide kreatif yang hebat.