Swakelola sebagai salah satu cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa selain melalui penyedia, telah diundangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan lebih spesifik lagi pelaksanaannya dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Tidak seperti pelaksanaan pengadaan melalui penyedia yang Model Dokumen Pengadaannya telah diatur dalam  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pengadaan dengan swakelola hanya memiliki contoh kontrak swakelola di dalamnya. Pada tanggal 25 Februari 2022, melalui Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, LKPP menerbitkan model dokumen swakelola untuk mempermudah proses pengadaan melalui swakelola.

Dokumen Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola dapat diunduh disini.