Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pelaku usaha tidak akan lepas dari bentuk perizinan sebagai tanda legalitas suatu badan usaha. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi nomor BK0301-Kj/230 tanggal 8 Februari 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi, maka Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur merasa perlu melaksanakan Bimbingan Teknis kepada pelaku usaha agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan baik.
Berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dan Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sejalan dengan tugas UKPBJ yang baru saja disematkan pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan di Ballroom Aquarius Boutique Hotel pada tanggal 29-30 Maret 2022 dengan dihadiri sekitar 50 peserta, baik dari pelaku usaha dan pelaksana pada satuan kerja.
Acara bimbingan teknis ini dibuka oleh ibu Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, S. Pd. Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa SBU merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh pelaku usaha dalam menjalankan layanan pengadaan barang/jasa, terutama bagi pemegang SBU konstruksi. Maka dari itu, beliau menghimbau bagi para pelaku usaha untuk segera melakukan registrasi dan permohonan perpanjangan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak terkendala hanya karena perizinan yang bermasalah. Selain itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur juga menyampaikan pelaku usaha adalah mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di Kotawaringin Timur, maka diharapkan peserta bimbingan teknis dengan antusias mengikuti kegiatan dan dapat memperoleh informasi untuk peningkatan kompetensi.
Bimbingan Teknis yang dilaksanakan dua hari ini dibagi dalam 4 (empat) sesi. Di sesi pertama pada tanggal 29 Maret 2022, Perizinan Bersaha Berbasis Risiko Melalu Sistem OSS-RBA adalah materi yang disampaikan oleh Ibu Puspitawaty, Kepala Bidang Perizinan Tertentu dari DPMPTSP. Pada paparannya, narasumber menggambarkan garis besar tentang tingkat risiko dan jenis perizinan yang dipersyaratkan serta tentang tahapan-tahapan dalam permohonan perizinan berbasis resiko ini.
Pada sesi kedua di hari pertama dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan materi tentang Regulasi dan Kebijakan Terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi yang disampaikan oleh Ibu Disaintina Ari Nusanti, ST., MM., Kepala Sub Direktorat Kelembagaan, Material, Peralatan dan Usaha Jasa Konstruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Pada materi ini antusiasme peserta mengarah pada Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persayaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dimana berisi tentang pengakhiran masa transisi dan pemberlakuan terkait pemanfaatan SBU dan SKK-Konstruksi. Peserta yang didominasi oleh pelaku usaha, memastikan tentang masa berlaku SBU dan SKK-Konstruksi yang dimiliki untuk kelancaran proses pengadaan barang/jasa.
Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis diisi dengan materi-materi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kab. Kotawaringin Timur. Tiga narasumber dihadirkan untuk acara hari Rabu tanggal 30 Maret 2022. Dua narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, yaitu Bapak Octo Army, ST., ME., MPP dan Andy Purwa Sejati, ST., M.Si., juga narasumber sesi kedua, beliau seorang Ahli Kontrak dan Fasilitator Pengadaan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Universitas Palangka Raya, Bapak Ade Kristianto, ST., MAP.,
Narasumber dari LKPP RI menyampaikan tentang regulasi Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 yang berisi materi mulai dari perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan swakelola.
Bimbingan Teknis kemudian ditutup dengan materi dari Bapak Ade Kristianto, ST., MAP., yang menjelaskan tentang materi regulasi Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam penyampaiannya, narasumber mengatakan bahwa peraturan LKPP ini sebagai penanda diperbolehkannya UKPBJ sebagai sarana dalam pembinaan pelaku usaha, utamanya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Beliau juga mengingatkan bahwa pembinaan tidak hanya melalui bimbingan teknis atau pelatihan yang termasuk dalam ruang lingkup pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha namun ada tiga ruang lingkup lain yakni pemberian dukungan, penilaian kinerja penyedia barang/jasa dan pengenaan sanksi daftar hitam. Jadi pembinaan pelaku usaha tidak hanya mengenai reward namun juga punishment. Narasumber juga mengingatkan bahwa penyedia memiliki hak untuk mendapat penilaian kinerja dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan yang dilaksanakan.
Bimbingan teknis ini adalah sebuah awal bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjalankan fungsinya sebagai pembina pelaku usaha. Diharapkan pelaksanaan pembinaan ini tidak hanya terhenti sampai di tahap ini namun akan berlanjut ke pembinaan lainnya.
Untuk materi Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dan Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS-RBA
0 Komentar