Pelatihan dan Uji Sertifikasi Barang/Jasa Level-1 Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.

Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi dan keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga LKPP Tahun 2021 maka Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Barang dan Jasa Level-1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara self learning di lokasi kerja masing-masing mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 10 Juni 2022. Pelatihan tatap muka yang diselenggarakan di Bandiklat BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 15 Juni sampai dengan 17 Juni 2022, serta uji kompetensi sertifikasi barang/jasa tanggal 18 Juni 2022.