Nomor : 027/152/BPBJ/VIII/2023
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Edaran Terkait Kompetensi SDM PBJ Khususnya Pejabat Pembuat Komitmen
Kepada Yth.
1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
2. Seluruh Camat
Se Kabupaten Kotawaringin Timur
di
Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Deputi Kepala LKPP No. 21215/PPSDMPBJ/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Analisa Kebutuhan Pelatihan dalam Penyusunan Program Pelatihan PBJ bagi Pengelola LPSE (surat terlampir), maka diminta kepada seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah dan Camat untuk memperhatikan hal kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi khususnya terkait penugasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah dan Camat mempersiapkan personil dijajaran masing-masing untuk mengikuti proses Sertifikat Kompetensi PPK minimal tipe C untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024.
Informasi dan kegiatan terkait perihal ini dapat dilihat di https://ppsdm.lkpp.go.id/ dan dapat dikoordinasikan dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur. Apabila terdapat kendala atau hal yang tidak jelas dapat menghubungi Yeriyaty, S. IP. (0813 4926 7921) atau Ali Fahlevi Hasibuan, A.Md. (0821 4907 7444).
Demikian edaran ini disampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
ttd
Drs. FAJRURRAHMAN, M.M.
Deskripsi Pelatihan:
Pelatihan Kompetensi PBJP untuk Tipe C Model Pembelajaran Blended Learning adalah pelatihan untuk PPK dalam rangka memenuhi standar kompetensi PPK tipe C.
Untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan, struktur kurikulum terdiri dari 3 (tiga) jenis kompetensi sebagai berikut:
- Melakukan Perencanaan PBJP Level 2
- Mengelola Kontrak Level 2
- Mengelola PBJP secara Swakelola Level 2
Persyaratan Pelatihan:
- Memiliki akun sebagai peserta dalam portal ppsdm.lkpp.go.id;
- Memiliki sertifikat keahlian PBJP tingkat dasar/L2/L4/Level 1;
- Mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti pelatihan dari unit kerja kepegawaian yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atau surat tugas (ST) mengikuti pelatihan.
0 Komentar