Sampit, 21 Agustus 2023

Nomor : 000.7/88/Adm.Pemb/VIII/2023

Sifat : Penting

Lampiran : -

Hal : Pengendalian Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Yth. KEPALA PERANGKAT DAERAH

KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

di -

SAMPIT

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 000.7/ 87/Adm.Pemb/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Permintaan Data Realisasi Gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun 2023, untuk itu diminta kepada Saudara (i) agar TIDAK MEMPROSES Program / Kegiatan / Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 yang belum dilaksanakan sejak tertanggal surat ini disampaikan. Apabila Perangkat Daerah tetap melaksanakan program dan kegiatan dimaksud, maka Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak akan diproses dan menjadi tanggungjawab masing-masing Perangkat Daerah.

Program dan kegiatan dibawah ini agar tetap dilaksanakan, yaitu :

1. Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

2. Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).

3. Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

4. Program Kegiatan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD/ Hasil Reses.

5. Program Kegiatan Strategis terkait pengembangan Bandar Udara H. Asan Sampit.

Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.



a.n. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR

SEKRETARIS DAERAH,

Drs. H. FAJRUR RAHMAN, MM


Tembusan:

1. Bupati Kotawaringin Timur di Sampit (sebagai laporan);

2. Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Sampit (sebagai laporan);

3. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit.


Surat Pengendalian Pelaksanaan Program dan Kegiatan ini dapat diunduh di sini