Dasar dan Tupoksi

Berdasarkan Perlem No. 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa pasal 3 meliputi :

(1) UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.

(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:

           a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;

           b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;

           c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;

           d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan

           e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

(3) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, UKPBJ dengan fungsi layanan pengadaan secara elektronik berbentuk system provider bertindak sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

(4) UKPBJ dapat menjadi Agen Pengadaan.

Pelayanan Kami

PORTAL PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.

LOGO RESMI

BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Website resmi yang menyediakan informasi terkini dan layanan publik untuk masyarakat.

IKUTI KAMI
KONTAK KAMI
LOKASI KAMI
AKSESIBILITAS
Panel Kontrol
Mode Tampilan
Pembaca
Layar
Teks
Besar
Teks
Kecil
Mode
Abu-abu
Kontras
Tinggi
Sembunyi
Gambar
Keterbacaan & Navigasi
Font
Disleksia
Kursor
Besar
Tinggi
Baris
Jarak
Huruf
Hentikan
Animasi
Posisi Tombol Aksesibilitas