Tim Pembinaan, Pendampingan dan Advokasi PBJ
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi terkait:
- Proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;
- Penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, paling sedikit terdiri atas SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, sikap; dan/atau
- Substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa.