Tujuan PBJ

Berdasarkan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertujuan untuk:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 
  6. Meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
  7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan Perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Pelayanan Kami

PORTAL PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.

LOGO RESMI

BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Website resmi yang menyediakan informasi terkini dan layanan publik untuk masyarakat.

IKUTI KAMI
KONTAK KAMI
LOKASI KAMI
AKSESIBILITAS
Panel Kontrol
Mode Tampilan
Pembaca
Layar
Teks
Besar
Teks
Kecil
Mode
Abu-abu
Kontras
Tinggi
Sembunyi
Gambar
Keterbacaan & Navigasi
Font
Disleksia
Kursor
Besar
Tinggi
Baris
Jarak
Huruf
Hentikan
Animasi
Posisi Tombol Aksesibilitas