Tim Pengembangan SDM dan Kelembagaan
Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
- Pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ;
- Pembinaan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pengelolaan kelembagaan ukpbj, paling sedikit terdiri Atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Ukpbj, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan Personel dan pengembangan sistem insentif;
- Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan Barang/jasa pemerintah;
- Pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaanBarang/jasa pemerintah; dan/atau
- Pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.