Tim Pengelolaan PBJ
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
- Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
- Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
- Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta Dokumen pendukung lainnya dan Informasi yang Dibutuhkan;
- Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
- Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik Lokal/sektoral;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah; dan/atau
- Penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan barang/jasa.