Sampit, 11 Februari 2026 – Sehubungan dengan instruksi Bupati Kotawaringin Timur  Nomor : 000.32/304/BPBJ-KOTIM/XII/2025 Tanggal 01 Desember 2025 tentang Kewajiban Transaksi melalui Mbizmarket di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026, Telah dilaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan akun Mbizmarket bagi Kelurahan dan Puskesmas sebagai bagian dari upaya peningkatan pemanfaatan katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap unit kerja mampu melakukan proses pengadaan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pendampingan ini meliputi penjelasan teknis mengenai tahapan pendaftaran akun Mbizmarket, verifikasi data, serta simulasi penggunaan sistem dalam proses pemesanan barang/jasa melalui katalog elektronik. Peserta diberikan bimbingan secara langsung agar dapat memahami alur proses dan menghindari kendala administratif maupun teknis.

Dengan dilaksanakannya pendampingan ini, diharapkan Kelurahan dan Puskesmas dapat mengoptimalkan pemanfaatan Mbizmarket sebagai sarana pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi terhadap tim desk UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur dan peserta yang mengikuti kegiatan ini, Pendampingan pembuatan akun Mbizmarket merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan transformasi digital pengadaan barang/jasa, khususnya di tingkat kelurahan dan puskesmas.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh Kelurahan dan Puskesmas dapat memahami dan memanfaatkan platform Mbizmarket secara optimal, sehingga proses pengadaan menjadi lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus berkomitmen memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada seluruh perangkat daerah, guna mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang profesional dan berintegritas.