-
Apa itu pengadaan barang dan jasa
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau
mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar
dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
-
Apa tugas pengadaan barang dan jasa
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan,
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan
penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang pelayanann administrasi,
pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa
-
Apa yang dimaksud dengan manajemen pengadaan barang dan jasa
Manajemen pengadaan adalah bagian dari manajemen rantai supply (supply chain management) yang
secara sistematik dan strategis memperoleh barang dan jasa mulai dari perencanaan, proses,
pelaksanaan dan penerimaan hasil pekerjaan, berdasarkan prinsip, tujuan, dan ketentuan untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan dan pemakai.
-
Apa saja metode pengadaan barang dan jasa
Adapun metode pemilihan penyedia terdiri dari 5 metode, yaitu e-purchasing, pengadaan langsung,
penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.
-
Apakah Masa pemeliharaan dapat melebihi tahun anggaran berjalan
bisa melewati tahun anggaran berjalan dengan menggunakan jaminan pemeliharaan.
Retensi 5% bisa dipakai bila tidak melewati tahun anggaran berjalan.
-
Apakah masa berlaku kontrak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan
Bisa sama bisa juga tidak, kalau pekerjaannya sederhana bisa dibuat sama, namun bila pekerjaannya
sudah ada kerumitan/kompleks, biasanya di awal kontrak dilakukan pemeriksaan ulang lokasi dan ada
rapat rapat persiapan sehingga pelaksanaan pekerjaan dimulai dari SPMK surat perintah mulai kerja
yang waktunya dilakukan setelah tanda tangan kontrak atau mulai berlaku nya kontrak.
-
Apakah PPK boleh melakukan e-purchasing di bawah Rp. 200 juta
PPK itu sudah banyak tugasnya, sudah berat tanggung jawabnya, sudah besar resikonya, ngapain
lagi atuh nambah nambah kerjaan yang low risk dan low expenditure yang sebenarnya bisa dilakukan
oleh pelaksana atau pejabat lainnya dalam hal ini pejabat pengadaan. Dalam perpres 16 tahun 2018
tidak disebut secara eksplisit membolehkan atau tidaknya, hanya disebutkan saja bahwa yang
melakukan epurchasing sd 200juta adalah pejabat pengadaan dan di atas rp. 200 juta adalah PPK, plus
kalau diatas rp. 100 milyar harus persetujuan PA.
-
Pengadaan Langsung itu mengundang berap Penyedia 2 atau 1 plus 2 pembanding
Pengadaan langsung pada prinsipnya seperti penunjukan langsung yaitu dengan mengundang 1
Penyedia. Untuk metode pemilihan apapun, pencarian data untuk spek atau hps harus dilakukan sampai
informasi terkait pemenuhan kebutuhan dan supply/pasokan Barang/jasa yang akan diadakan dapat
diperoleh dan dirasa cukup oleh Pengelola Pengadaan, hal ini bisa diperoleh dari 1 atau lebih Penyedia
atau lebih banyak Penyedia apabila memang diperlukan.
-
Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup pengadaan barang jasa pemerintah
Ruang Lingkup PBJ dari Sudut Pandang Pengguna
Ruang Lingkup PBJ dari Sudut Pandang Pembiayaan
Barang
Pekerjaan Konstruksi
Jasa Konsultasi
Jasa Lainnya
Melalui Penyedia
Metode Swakelola
-
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa
PA (Pengguna Anggaran)
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Pejabat Pengadaan (PP)
Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
Agen Pengadaan
Penyelenggara Swakelola
Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)
-
Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa
Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan
(melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.
Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan
analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia,
menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
-
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
-
Apa yang dimaksud dengan swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
-
Bagaimana Prosedur Swakelola
Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyerahan swakelola,
Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
-
Apa yang dimaksud dengan pemilihan penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh
Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang
diinginkan.
-
Bagaimana Proses pengadaan yang dimulai dari pemilihan penyedia
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan.
-
Sebutkan apa saja prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa
Prinsip dalam pengadaan barang/jasa yaitu: efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan
tidak diskriminatif, serta akuntabel.
-
Apa itu pengelolaan pengadaan barang dan jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan
barang/jasa
-
Kegiatan perencanaan pengadaan barang jasa terdiri dari apa saja
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses
perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan
Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
-
Bagian pengadaan barang disebut dengan
Procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa dari vendor rekanan atau pihak ketiga.
Sedangkan, Purchasing adalah adalah serangkaian proses untuk membeli barang dan jasa.
-
Apa yang dimaksud dengan RUP
Rencana umum pengadaan (RUP) adalah salah satu dokumen yang harus diketahui publik sesuai
mandat Perpres 54 tahun 2010. Sesuai Perpres 54 2010 Pasal 8 ayat (1).a dan b disebutkan bahwa PA
memiliki tugas menetapkan RUP dan mengumumkan secara luas RUP tersebut minimal di website
masing-masing instansi/kantor/lembaga.
-
RUP dibuat oleh siapa
RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I.
-
Apa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa secara online
e-Procurement (electronic procurement) adalah proses pembelian, penjualan barang, equipment,
pekerjaan, dan jasa melalui antarmuka web atau aplikasi.
-
Perbedaan Procurement dan e-Procurement
Perbedaan Procurement dan e-Procurement adalah dari proses pengadaannya. Procurement
konvensional masih manual. Sedangkan, pada e-procurement semua proses dilakukan secara elektronik
melalui media website atau aplikasi. Pembelian bisa dilakukan secara online, kapan dan di mana saja.
-
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip pengadaan barang secara transparan
Prinsip ketiga adalah transparan, yang memastikan proses pengadaan suatu barang/jasa dapat diketahui
secara luas. Proses ini meliputi dasar hukum, tata cara, spesifikasi barang/jasa, dan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses pengadaan itu sendiri.
-
Apakah pengadaan barang perlu jaminan pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.
-
Kontrak pengadaan barang terdiri dari apa saja
Bentuk Kontrak terdiri atas: bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), surat
perjanjian dan surat pesanan.
-
Kegiatan perencanaan pengadaan barang jasa terdiri dari apa saja
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses
perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan
Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
-
Apa yang dimaksud dengan manajemen pengadaan barang dan jasa
Manajemen pengadaan adalah bagian dari manajemen rantai supply (supply chain management) yang
secara sistematik dan strategis memperoleh barang dan jasa mulai dari perencanaan, proses,
pelaksanaan dan penerimaan hasil pekerjaan, berdasarkan prinsip, tujuan, dan ketentuan untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan dan pemakai.
-
Mengapa manajemen pengadaan itu penting
Tujuan utama dari manajemen pengadaan adalah untuk mengoptimalkan nilai dan dampak dari
kegiatan pengadaan. Ini lebih dari sekadar membeli produk atau layanan; itu melibatkan pengambilan
keputusan strategis, penilaian risiko, manajemen hubungan pemasok, dan optimalisasi biaya.
-
Dokumen apa saja yang harus ada dalam pengadaan barang dan jasa
Dokumen Berita Acara Negosiasi, Surat Pesanan, Surat Hasil Pemeriksaan Barang/Jasa
(Preview BAST), Berita Acara Serah Terima (BAST), Proforma Invoice, Invoice (Bukti
Pembayaran).
-
Apakah dasar hukum yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
-
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip pengadaan barang secara transparan
Prinsip ketiga adalah transparan, yang memastikan proses pengadaan suatu barang/jasa dapat diketahui
secara luas. Proses ini meliputi dasar hukum, tata cara, spesifikasi barang/jasa, dan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses pengadaan itu sendiri.
-
Apakah pemerintah dapat dikategorikan sebagai konsumen dalam pengadaan barang jasa tersebut?
Berdasarkan penjelasan di atas, Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik Pascalis
Jiwandono menerangkan PPK dan ASN dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah dapat
dikategorikan sebagai konsumen.
-
Apa Tugas Lembaga Kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah
LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
-
Peran penting pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka apa
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah,
pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional
untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian Nasional dan daerah.
-
Siapa yang berhak mengangkat Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan Wajib Diangkat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah (LKPP).
-
Apa itu pengadaan barang dan jasa konstruksi
Pengadaan barang atau jasa konstruksi berdasarkan Keppres No 80/2003 adalah ”suatu
kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik yang dilaksanakan secara swakelola
maupun oleh penyedia barang atau jasa”.
-
Siapa saja pelaku yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa publik
Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Pejabat Pengadaan,
Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.
-
Siapa yang membuat dokumen pengadaan
Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat
informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
-
Apa itu pengelolaan pengadaan barang dan jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan
barang/jasa.
-
Apa perbedaan pengadaan langsung dan penunjukan langsung
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa
melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung, sedangkan Penunjukan Langsung adalah metode
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
-
Apakah PA boleh merangkap sebagai PPK
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal tidak terdapat
pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2),
PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.