Pelaksanaan
fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
- Pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ;
- Pembinaan pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pengelolaan
kelembagaan ukpbj, paling sedikit terdiri Atas pengelolaan
dan pengukuran tingkat kematangan Ukpbj,
pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan Personel dan
pengembangan sistem insentif;
- Pengelolaan dan
pengukuran kinerja pengadaan Barang/jasa
pemerintah;
- Pengelolaan
manajemen pengetahuan pengadaanBarang/jasa
pemerintah; dan/atau
- Pembinaan
hubungan dengan para pemangku kepentingan.