TIM PENGELOLA PSE

Berdasarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

  1. Pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi
  2. Pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya;
  3. Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; dan
  4. Pengembangan sistem informasi