Pelaksanaan
fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi bimbingan teknis,
pendampingan, dan/atau konsultasi terkait:
- Proses pengadaan
barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;
- Penggunaan seluruh
sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, paling sedikit terdiri atas
SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, sikap; dan/atau
- Substansi hukum
di bidang Pengadaan Barang/Jasa.