TUJUAN PBJ

Berdasarkan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertujuan untuk:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 
  6. Meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
  7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan Perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.