Berdasarkan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertujuan untuk:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- Meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
- Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan Perluasan kesempatan berusaha; dan
- Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.