Pelaksanaan
fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a meliputi:
- Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan riset
dan analisis pasar barang/jasa;
- Penyusunan
strategi pengadaan barang/jasa;
- Penyiapan dan
pengelolaan dokumen pemilihan beserta Dokumen pendukung lainnya dan Informasi
yang Dibutuhkan;
- Pelaksanaan
pemilihan penyedia barang/jasa;
- Penyusunan dan
pengelolaan katalog elektronik Lokal/sektoral;
- Monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah; dan/atau
- Penyusunan
perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan barang/jasa.