Tim Pengelolaan PBJ

Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

  1. Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta Dokumen pendukung lainnya dan Informasi yang Dibutuhkan;
  5. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik Lokal/sektoral;
  7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah; dan/atau
  8. Penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan barang/jasa.