LKPP Himbau Pelaku Usaha (Penyedia) Segera Melakukan Pendaftaran Akun INAPROC
LKPP Himbau Pelaku Usaha (Penyedia) Segera Melakukan Pendaftaran Akun INAPROC

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan himbauan resmi kepada seluruh Pelaku Usaha agar segera melakukan pendaftaran Akun INAPROC, sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah.

Transformasi digital ini merupakan hasil kerja sama LKPP dengan PT Telkom Indonesia dalam pengembangan Platform Pengadaan Nasional (INAPROC) yang akan menjadi sistem terpusat bagi seluruh layanan pengadaan pemerintah. INAPROC dirancang untuk mengintegrasikan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta berbagai sistem pendukung, sehingga proses pengadaan menjadi lebih efisien, transparan, dan terstandarisasi.

Salah satu layanan utama yang telah dikembangkan adalah Manajemen Akun INAPROC. Akun ini akan menjadi satu pintu untuk mengakses seluruh layanan pengadaan dalam platform INAPROC, termasuk layanan Katalog Elektronik, Daftar Hitam, hingga proses pemilihan penyedia secara nasional pada periode mendatang.

LKPP menegaskan bahwa Pelaku Usaha disarankan segera melakukan pendaftaran Akun INAPROC melalui laman https://akun.inaproc.id untuk menghindari potensi penumpukan permohonan serta memastikan kelancaran keikutsertaan dalam berbagai proses pengadaan pemerintah.

Pada masa transisi menuju platform INAPROC, Pelaku Usaha masih dapat mengakses aplikasi SPSE eksisting menggunakan akun SIKaP hingga batas waktu penonaktifan SPSE ditetapkan kemudian.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)