Pembahasan Draft Perbup Pengadaan Barang/Jasa untuk BLUD RSUD dr. Murjani Sampit
Pembahasan Draft Perbup Pengadaan Barang/Jasa untuk BLUD RSUD dr. Murjani Sampit

Sampit, 10 Oktober 2025 - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur  menggelar rapat Pembahasan Draf Perbup Pengadaan Barang/Jasa untuk BLUD RSUD dr. Murjani Sampit di Ruang Rapat Jelawat Gedung D Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (10/10).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Yephi Hartady Periyanto, S.T., beserta jajaran, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kotim, Kepala Dinas DLH Kab. Kotim, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kotim, Kepala RSUD Murjani Sampit, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kotim, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotim, Kepala Puskesmas Ketapang 1 dan Kepala Puskesman Baamang 1.

Yephi Hartady Periyanto, S.T., menegaskan, aturan tersebut menjadi pedoman hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di RSUD dr. Murjani Sampit agar lebih cepat, sederhana, dan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Rancangan peraturan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada BLUD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pendapatan layanan, hibah tidak terikat, kerja sama dengan pihak lain, maupun sumber sah lainnya. Rancangan Perbup ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta Surat Edaran Bersama Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024.

Melalui peraturan ini, pengadaan di lingkungan RSUD dr. Murjani Sampit diharapkan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip value for money. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong penggunaan produk dalam negeri, peran serta UMKM dan koperasi, serta pelaksanaan pengadaan berkelanjutan.




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)