Sampit, 10 Oktober
2025 - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur  menggelar rapat Pembahasan Draf Perbup
Pengadaan Barang/Jasa untuk BLUD RSUD dr. Murjani Sampit di Ruang Rapat Jelawat
Gedung D Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (10/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian
Pengadaan Barang/Jasa, Yephi Hartady Periyanto, S.T.,
beserta jajaran, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kotim, Kepala Dinas DLH Kab. Kotim, Kepala
Dinas Kesehatan Kab. Kotim, Kepala RSUD Murjani Sampit, Kepala Dinas
Perhubungan Kab. Kotim, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotim, Kepala Puskesmas
Ketapang 1 dan Kepala Puskesman Baamang 1.
Yephi
Hartady Periyanto, S.T., menegaskan, aturan tersebut menjadi pedoman
hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di RSUD dr. Murjani Sampit agar
lebih cepat, sederhana, dan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
Rancangan peraturan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada BLUD dalam
melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pendapatan layanan,
hibah tidak terikat, kerja sama dengan pihak lain, maupun sumber sah lainnya. Rancangan
Perbup ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta Surat Edaran Bersama
Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024.
Melalui peraturan ini, pengadaan di lingkungan RSUD dr. Murjani Sampit diharapkan
dapat berlangsung lebih efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan
prinsip value for money. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong penggunaan
produk dalam negeri, peran serta UMKM dan koperasi, serta pelaksanaan pengadaan
berkelanjutan.
Tulis Komentar