Pada
tanggal 22 Oktober 2025, telah dilaksanakan penilaian standar LPSE Kabupaten
Kotawaringin Timur oleh tim penilai yang terdiri atas Abraham Dhius Malau,
Fadhli Naufal Wirawan, dan Linda Azmi Mustikasari. Kegiatan ini bertujuan untuk
memastikan pemenuhan standar LPSE:2022 dalam pengelolaan keamanan, operasional
layanan, server dan jaringan, kepatuhan, serta penilaian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh aspek yang dinilai telah dinyatakan
selesai dan sesuai standar, tanpa ditemukan ketidaksesuaian (non-conformities).
Kategori pengelolaan yang telah memenuhi standar meliputi:
|
1. |
Pengelolaan Keamanan Perangkat (Standar 9) |
|
2. |
Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
(Standar 10) |
|
3. |
Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
(Standar 11) |
|
4. |
Pengelolaan Kepatuhan (Standar 16) |
|
5. |
Penilaian Internal dan Tinjauan Manajemen
(Standar 17) |
Seluruh standar tersebut dinyatakan *Close* atau selesai sesuai hasil
verifikasi tim penilai. Berita acara ini menjadi bukti bahwa LPSE Kabupaten
Kotawaringin Timur telah memenuhi ketentuan dalam penerapan Sistem Manajemen
Keamanan Informasi (SMKI) dan standar LPSE:2022.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Piagam Apresiasi sebagai *Partisipan Terbaik* dalam kegiatan Percepatan Penerapan 17 Standar LPSETahun2025.
Penghargaan ini diberikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Sistem Pengadaan Digital sebagai bentuk pengakuan atas komitmen LPSE Kotawaringin Timur dalam mendukung transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah. Pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan kerja keras tim LPSE dalam menerapkan standar nasional guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan.
Dengan diraihnya apresiasi ini, diharapkan LPSE Kotawaringin Timur terus
mempertahankan kinerja terbaiknya serta menjadi inspirasi bagi LPSE lainnya di
seluruh Indonesia dalam mewujudkan sistem pengadaan yang lebih modern dan
terpercaya.
Tulis Komentar