Sampit, 7
Oktober 2025 – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur, Masri, SE., CGCAE, memimpin
rapat staf bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Ruang Rapat
Jelawat, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat
yang turut dihadiri oleh Kepala UKPBJ Kotim beserta jajaran. Dalam kesempatan
tersebut, Masri, SE., CGCAE, yang juga selaku Inspektur Kabupaten Kotawaringin
Timur menyampaikan secara langsung materi mengenai Kode Etik Pegawai UKPBJ,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 60 Tahun 2022.
Dalam
paparannya, Masri, SE., CGCAE menegaskan bahwa pemahaman mendalam tentang kode
etik sangat penting untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemkab Kotim berjalan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari
intervensi serta konflik kepentingan.
Pemaparan
kode etik ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan
pemahaman tentang etika profesi pengelola PBJ;
-
Menumbuhkan
integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pengadaan;
-
Mencegah
terjadinya pelanggaran etika, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Materi
yang disampaikan berlandaskan pada regulasi dan kebijakan yang berlaku, yaitu:
-
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
-
Peraturan
Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);
-
Peraturan
Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang PBJ Pemerintah;
-
Peraturan
LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pelaku PBJ;
-
Peraturan
Bupati Kotim No. 60 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai UKPBJ.
Dalam
Peraturan Bupati tersebut, terdapat enam nilai utama yang wajib dijunjung,
yaitu:
1. Integritas – Tidak menerima suap atau
gratifikasi;
2. Profesionalitas – Bekerja sesuai
dengan ketentuan;
3. Transparansi – Terbuka dan
akuntabel;
4. Keadilan – Memperlakukan penyedia
secara setara;
5. Kemandirian – Bebas dari
intervensi;
6. Tanggung Jawab – Berani
menanggung konsekuensi dari keputusan.
Sebagai
bentuk kewaspadaan, disampaikan pula sejumlah contoh pelanggaran etika yang
harus dihindari, antara lain:
-
Memberikan
informasi tender kepada penyedia tertentu;
-
Menerima
ucapan terima kasih berupa uang atau barang;
-
Menyusun
spesifikasi yang mengarah ke satu merek atau pihak tertentu;
-
Memecah
paket pekerjaan dengan tujuan melakukan penunjukan langsung;
-
Tidak
melaporkan gratifikasi atau adanya konflik kepentingan.
Adapun penegakan
Kode Etik dan Sanksi sebagai berikut:
-
Penerapan
Whistleblowing System sebagai saluran pelaporan pelanggaran;
-
Pembentukan
Dewan Etik PBJ atau Unit Kepatuhan;
-
Pemeriksaan
dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran;
Pemberian sanksi tegas, mulai dari teguran, pencopotan jabatan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum.
Tulis Komentar