Pj. Sekda Pimpin Rapat Bahas Kode Etik Pegawai UKPBJ Berdasarkan Perbup Kotim No. 60 Tahun 2022
Pj. Sekda Pimpin Rapat Bahas Kode Etik Pegawai UKPBJ Berdasarkan Perbup Kotim No. 60 Tahun 2022

Sampit, 7 Oktober 2025 – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Masri, SE., CGCAE, memimpin rapat staf bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Ruang Rapat Jelawat, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rapat yang turut dihadiri oleh Kepala UKPBJ Kotim beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Masri, SE., CGCAE, yang juga selaku Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan secara langsung materi mengenai Kode Etik Pegawai UKPBJ, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 60 Tahun 2022.

Dalam paparannya, Masri, SE., CGCAE menegaskan bahwa pemahaman mendalam tentang kode etik sangat penting untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kotim berjalan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi serta konflik kepentingan.

Pemaparan kode etik ini bertujuan untuk:

-          Meningkatkan pemahaman tentang etika profesi pengelola PBJ;

-          Menumbuhkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pengadaan;

-          Mencegah terjadinya pelanggaran etika, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

Materi yang disampaikan berlandaskan pada regulasi dan kebijakan yang berlaku, yaitu:

-          Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);

-          Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);

-          Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang PBJ Pemerintah;

-          Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pelaku PBJ;

-          Peraturan Bupati Kotim No. 60 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai UKPBJ.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, terdapat enam nilai utama yang wajib dijunjung, yaitu:

1.      Integritas – Tidak menerima suap atau gratifikasi;

2.      Profesionalitas – Bekerja sesuai dengan ketentuan;

3.      Transparansi – Terbuka dan akuntabel;

4.      Keadilan – Memperlakukan penyedia secara setara;

5.      Kemandirian – Bebas dari intervensi;

6.      Tanggung Jawab – Berani menanggung konsekuensi dari keputusan.

Sebagai bentuk kewaspadaan, disampaikan pula sejumlah contoh pelanggaran etika yang harus dihindari, antara lain:

-          Memberikan informasi tender kepada penyedia tertentu;

-          Menerima ucapan terima kasih berupa uang atau barang;

-          Menyusun spesifikasi yang mengarah ke satu merek atau pihak tertentu;

-          Memecah paket pekerjaan dengan tujuan melakukan penunjukan langsung;

-          Tidak melaporkan gratifikasi atau adanya konflik kepentingan.

Adapun penegakan Kode Etik dan Sanksi sebagai berikut:

-          Penerapan Whistleblowing System sebagai saluran pelaporan pelanggaran;

-          Pembentukan Dewan Etik PBJ atau Unit Kepatuhan;

-          Pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran;

Pemberian sanksi tegas, mulai dari teguran, pencopotan jabatan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)