Sejarah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab Kotim
Sejarah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab Kotim

Sampit – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki perjalanan panjang sebagai salah satu lembaga strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa. Kehadiran UKPBJ bukan hanya sekadar unit teknis, tetapi juga bagian dari transformasi nasional dalam memperkuat sistem pengadaan pemerintah.

Lahirnya UKPBJ tidak terlepas dari amanat regulasi pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Peraturan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa UKPBJ harus berfungsi sebagai center of excellence atau pusat keunggulan. Artinya, UKPBJ tidak hanya mengurus proses pemilihan penyedia, tetapi juga mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dalam setiap kegiatan pengadaan.

Awal Berdiri

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) resmi berdiri pada Juni 2014 dengan nama awal Bagian Layanan Pengadaan (BLP). Pada masa awal, hanya ada empat pegawai, yaitu:

  • H. Suroso, SE, MM sebagai Kepala Bagian,
  • Yephi Hartady Periyanto, ST dan Dewi sebagai Sub Bagian,
  • Rusdiansyah sebagai staf.

Meski dengan sumber daya terbatas, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) tetap menjalankan tugas-tugas strategisnya. Setahun kemudian, tepatnya pada 2015, jumlah pegawai bertambah menjadi tujuh orang. Perkembangan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengadaan.

Seiring waktu, jumlah pegawai terus bertambah hingga pada tahun 2025 ini mencapai 28 orang. Perkembangan sumber daya manusia ini membuktikan bahwa UKPBJ semakin mendapat perhatian sebagai salah satu motor penggerak transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.

Perubahan Nama dan Kelembagaan

Dalam perjalanannya, struktur kelembagaan pengadaan di Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami beberapa kali perubahan nama seiring penyesuaian regulasi dan kebutuhan organisasi, yaitu:

  • Bagian Layanan Pengadaan (BLP): 2014 – 2017
  • Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ): 2017 – 2021
  • Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ): 2022 – sekarang

Setiap perubahan nama ini tidak sekadar simbolis, melainkan juga diiringi dengan penguatan peran, struktur, dan fungsi kelembagaan agar mampu menjawab tantangan pengadaan yang semakin kompleks.

Kepemimpinan

UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Para kepala bagian yang pernah memimpin dan mengembangkan unit ini antara lain:

  • H. Suroso, SE, MM (28 Maret 2014 – 31 Agustus 2020),
  • Rafiq Riswandi, ST., M.Si (1 September 2020 – 14 September 2021),
  • Mohammad Ikhwan, ST., MM (15 September 2021 – 1 September 2022),
  • Yephi Hartady Periyanto, ST (2022 – sekarang).

Di bawah kepemimpinan yang silih berganti tersebut, UKPBJ terus mengalami perkembangan, baik dari sisi jumlah pegawai, kualitas sumber daya manusia yang telah banyak bersertifikasi pengadaan, maupun sistem kerja yang semakin modern dan berbasis teknologi.

UKPBJ tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan visi menjadi pusat keunggulan pengadaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berdaya saing, UKPBJ terus mengembangkan peranannya melalui:

  • Peningkatan kualitas layanan pengadaan barang/jasa.
  • Penguatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
  • Penerapan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi sesuai regulasi.
  • Dorongan inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam praktik pengadaan.


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)