UKPBJ Kotawaringin Timur Lakukan Monitoring dan Evaluasi PBJ Kelurahan
UKPBJ Kotawaringin Timur Lakukan Monitoring dan Evaluasi PBJ Kelurahan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa (PBJ) di tingkat kelurahan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi pada hari Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UKPBJ, Yephi Hartady Periyanto, S.T., dan dihadiri oleh 17 kelurahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan PBJ di kelurahan sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pengadaan selama tahun berjalan.

Pokok Bahasan dalam Rapat:
  1. Evaluasi Penginputan RUP ke SIRUP oleh 17 Kelurahan
    Dalam rapat, Kepala UKPBJ menyampaikan bahwa terdapat 17 kelurahan yang belum sepenuhnya melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Padahal, penginputan ini menjadi tahapan awal yang wajib dilaksanakan untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai regulasi dan rencana yang telah ditetapkan.

  2. Progres Pengadaan Triwulan II Masih Belum Capai Target
    Evaluasi juga dilakukan terhadap capaian pengadaan pada Triwulan II. Ditemukan bahwa realisasi proses pengadaan oleh beberapa kelurahan belum sesuai dengan target yang telah ditentukan, sehingga diperlukan langkah percepatan dan pembinaan yang lebih intensif.

  3. Pemanfaatan Sistem SIPEBEJE
    Dalam pertemuan tersebut, UKPBJ turut memperkenalkan dan menekankan pentingnya penggunaan SIPEBEJE (Sistem Pengadaan Berbasis Jejaring), sebuah sistem berbasis digital yang dirancang untuk memantau dan mengawasi proses pengadaan secara real-time, transparan, dan terintegrasi.

  4. Kendala Efisiensi Proses di Beberapa Kelurahan
    Beberapa kelurahan juga mengungkapkan adanya kendala dalam hal efisiensi pelaksanaan pengadaan, sehingga proses pengadaan belum dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu. Hal ini menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh pihak UKPBJ melalui pendampingan teknis.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut Rapat:
  1. 17 kelurahan yang belum melakukan penginputan RUP diharapkan segera memenuhi kewajiban penginputan pada SIRUP.

  2. Setelah penginputan selesai, proses pengadaan diharapkan segera dilaksanakan melalui platform SIPEBEJE.

  3. UKPBJ akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap regulasi Bupati yang mengatur pengadaan di tingkat kelurahan guna memperkuat dasar hukum dan pelaksanaannya.

  4. Sebagai tindak lanjut, pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) akan diberikan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) pada bulan Juni 2025 untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam proses pengadaan.

Melalui kegiatan ini, UKPBJ menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kelurahan dalam menjalankan proses pengadaan yang efisien, akuntabel, dan sesuai aturan. Dengan penguatan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya, diharapkan pelaksanaan PBJ di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih optimal demi mendukung pembangunan daerah.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)