Sampit, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Swakelola, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 22 April 2025, bertempat di Aula Ruang Rapat Anggrek Tewu Sekretariat Daerah dan dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Kotim, Bapak Dr. Alang Arianto,SE.,M.Si Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Bapak Yephi Hartady Periyanto sebagai Moderator.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai Satuan
Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang menangani kegiatan. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi
dan pemahaman terkait pelaksanaan teknis pengadaan melalui Swakelola sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bapak Dr. Alang Arianto, SE.,M.Si menyampaikan bahwa Swakelola bukan hanya sekadar
alternatif pengadaan, namun juga merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas. “Penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami mekanisme
Swakelola secara menyeluruh agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala dan masalah di kemudian hari,” ujar beliau.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Bapak
Gema Fajar Ramadhan, yang merupakan Pejabat Fungsional di UKPBJ
Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Bapak Suharno, selaku Penelaah Teknis Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa, Keduanya membawakan materi yang komprehensif seputar
regulasi, jenis-jenis Swakelola, mulai dari perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, hingga pelaporan, serta studi kasus penerapan Swakelola di daerah.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan aktif
berdiskusi, mencerminkan antusiasme serta kepedulian terhadap peningkatan
kualitas tata kelola kegiatan pemerintah di tingkat SOPD dan kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat
daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur mampu menerapkan Swakelola dengan lebih
tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Tulis Komentar